KabarBaik.co – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi mengeluhkan maraknya toko minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Keluhan itu disampaikan dalam rapat gelar pendapat yang berlangsung di DPRD Banyuwangi, Selasa (14/1).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila diikuti oleh Polresta Banyuwangi, Satpol PP, dan beberapa pihak lain.
Kades Purwoasri, Sutrisno mengatakan ia sudah 2 tahun mencoba menyelesaikan perkara pereraran minuman keras tersebut. Tapi upayanya tak membuahkan hasil.
“Saya sudah capek. 2 tahun saya seperti lelah menyelesaikan masalah ini,” kata Sutrisno.
Ia mengaku banyak persoalan-persoalan di desa bahkan persoalan pribadinya yang tidak tertangani karena harus fokus mengurus masalah miras. Oleh karenanya ia meminta ketegasan dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah itu.
Sejak mengurus pada tahun 2022, hingga kini ia hanya mendapat janji-janji penutupan toko. Tapi hingga kini toko-toko itu masih buka.
“Masyarakat desa sangat keberatan. Toko sangat dekat dengan masjid besar, sekolah favorit, dan dua pura besar. Toko masih beroperasi hingga sekarang,” urai Sutrisno.
Dampak negatif dari penjualan miras itu mulai dirasakan. Seperti maraknya aksi kenakalan remaja serta aksi-aksi negatif lainnya.
“Masyarakat Tegaldlimo aslinya religius, jangan dirusak dengan hal seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila memastikan bahwa 13 toko miras di Kecamatan Tegaldlimo yang diurai Sutrisno dalam rapat tersebut dipastikan seluruhnya ilegal.
Sehingga kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Sat Narkoba Polresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para penjual miras.
“Tidak ada satupun dinas yang menerbitkan izin peredaran minol di toko kelontong. Kita akan tindak segera,” tandasnya.(*)








