KabarBaik.co – Sidang tuntutan perkara tindak pidana Pilkada netralitas kepala desa (Kades) yang dilakukan Edo Yudha Arista sebagai Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menuntut kades Randuharjo tersebut 2 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dapat mebayar maka akan bisa diganti kurungan 1 bulan.
Menurutnya, kades Randuharjo terbukti bersalah karena menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa,” ucap JPU Ari Budiarti dalam persidangan.
Dalam sidang, JPU Ari juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan Edo dianggap memberi contoh buruk bagi Kepala desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada mendukung atau merugikan salah satu calon. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat.
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama menghadapi persidangan.
“Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” serunya.
Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pada, Selasa (3/12) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Terdakwa Edo sendiri mengatakan akan siap menyampaikan nota pembelaannya di persidangan secara tertulis pada sidang yang akan dijadwalkan esok hari.
Kuasa Hukum Pelapor, Moh. Zulfan menanggapi JPU dalam tuntutannya menuntut 2 bulan dari ancaman maksimal sesuai UU Pilkada adalah 6 bulan itu menjadi kewenangan kejaksaan. Tetapi pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya.
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa yakni sebagai kades seharusnya mengerti dan sadar hukum, memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Akan tetapi malah bertindak dengan melawan hukum dalam UU Pilkada.
“Terdakwa mengakui di persidangan memang mendukung paslon 1 dan terbukti suara paslon 1 di Desa Randuharjo terdakwa unggul,” ungkapnya.
Moh. Zulfan melanjutkan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sangat jelas merugikan paslon 2. Dirinya juga berharap perkara ini bisa juga menjadi warning bagi kades lainya agar hukum tidak bisa dibuat bercanda.
“Kami berharap hasil putusan majelis hakim dapat diputus seadil-adilnya sehingga tak menjadi preseden buruk di momen Pemilu kedepannya,” tandas Zulfan. (*)