KabarBaik.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo, Kades Randuharjo Edo Yudha Arista terbukti melanggar netralitas dan terbukti bersalah karena menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tindakannya melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Memutus saudara terdakwa Edo Yudha Arista dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan, jika tidak membayar dapat diganti kurungan 1 bulan,” ucap Fransiskus, Rabu (4/12).
Majelis hakim dalam persidangan Kades Randuharjo telah mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Apa yang tekah dilakukan Terdakwa Edo Yudha Arista selaku kades aktif dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan memberikan preseden buruk bagi kades lainnya.
Namun ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sikap sopan dan kooperatif terdakwa dalam menjalani persidangan. Serta catatan bahwa terdakwa belum pernah terlibat pelanggaran hukum sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum, termasuk ponsel salsi-saksi, flashdisk, dan dokumen terkait..
Usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak diberikan waktu selama 3 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. (*)