Kades Randuharjo Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kuasa Hukum: Hanya Candaan, Itu Uang Mobil Siaga

oleh -934 Dilihat
51a225e5 2db2 48ce 9ee3 98d19c785afc
Kades Randuharjo Pungging Edo Yudha Arista (tengah, pakai topi) didampingi kuasa hukumnya saat di Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Edo Yudha Arista, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging mendatangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas sebagai kades. Sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto.

Edo Yudha Arista datang didampingi kuasa hukumnya Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono dimintai keterangan di ruangan tersendiri secara tertutup. Menurut Robi, kliennta dicecar puluhan pertanyaan.

“Klien kami Pak Kades Edo ini tadi dicecar pertanyaan inti sebanyak 39, dan total 43 pertanyaan dari Bawaslu,” ucap Robi, Minggu (27/10) di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut dan akan membuat pertimbangan hukum terkait kasus yang menimpa kliennya. Robi menjelaskan, dalam video itu kliennya kondisi menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya, bukan membuat pernyataan sendiri.

Video itulah yang kini menjadi alat bukti dari pihak pelapor. “Secara hukum, siapa yang mendalilkan (melaporkan, red), dia yang wajib membuktikan” tegasnya.

Baca Juga: Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu

Robi juga menjelaskan, yang bertanya dalam video saat Kades Randuharjo membawa setumpuk uang adalah salah satu perangkat desa, dengan niatan tidak serius untuk bahan candaan saja.

“Klien kami tidak ada unsur kesengajaan dalam video tersebut, hanya spontan respon balik dari pertanyaan yang dilontarkan perangkat desanya,” tegas Robi.

Robi menyebut uang dalam video tersebut merupakan uang hasil Tanah Kas Desa (TKD) Randuharjo yang disetorkan para Kepala Dusun kepada kliennya untuk keperluan pengadaan mobil siaga Desa Randuharjo.

Meskipun dalam video tersebut klienya mengatakan untuk dibagikan ke masyarakat dengan maksud untuk memilih salah satu paslon, namun uang tersebut menurut pengakuan kliennya tidak pernah di distribusikan kepada siapapun.

Terkait Kades Edo memakai kaos salah satu paslon, menurut Robi, sebenarnya kliennya ini ingin mengenakan dua kaos paslon Cabup-Cawabup akan tetapi yang menyebar dulu adalah saat mengenakan kaos paslon Idola.

Mujiono yang juga sebagai kuasa hukum Kades Randuharjo menambahkan, perkataan kliennya dalam video tersebut hanya konten dan gimmick saja. Tidak ada maksud dan tujuan uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat dari pemenangan paslon Idola.

“Iya murni untuk keperluan pengadaan mobil siaga desa, untuk kepentingan masyarakat saat darurat, tidak pernah melakukan pembagian ke masyarakat juga,” tegasnya.

Mujiono melanjutkan bahwa ketidaksengajaan kliennya membuat konten video tersebut karena memang kliennya tidak pernah memdapatkan sosialisasi dari DPMD maupun Bawaslu sehingga berpengaruh terhadap pengetahuan tentang netralitasnya sebagai kades.

“Undangan sosialisasi netralitas kades baik dari Bawaslu maupun DPMD tidak permah sampai ke tangan klien kami sehingga Kades Edo tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada hubungannnya dengan dukung-mendukung tim paslon Idola,” ungkapnya.

Sebagai informasi dua kuasa hukum Kades Randuharjo ini, yakni Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono tergabung dalam kantor hukum Firma Hammurabi & Partner. Serta juga sebagai bagian dari tim kuasa hukum pemenangan paslon Idola (Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan pemanggilan pihak terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades ini merupakan bagian dari rangkaian dari penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Besok masih berlanjut untuk kita hadirkan saksi-saksi ahli terkait kasus ini,” jelasnya.

Dody menjelaskan setelah rangkaian klarifikasi dan menghadirkan saksi terkait ini, Bawaslu akan memggelar rapat pleno yang ke II bersama Sentra Gakkumdu untuk pembahasan selanjutnya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Kades ini Pasal 188 juncto pasal 71 UU 10 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.