KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Arwan, untuk mendalami kasus korupsi mobil siaga di 386 desa. Keterangan Arwan dinilai penting untuk menambah informasi terkait kasus tersebut.
Reza Aditya Wardana, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro menyatakan, pemanggilan Arwan kali ini untuk melengkapi keterangan terkait pengadaan mobil siaga melalui dana bantuan keuangan khusus desa pada tahun 2022 lalu.
“Pemanggilan ini keempat kalinya kita tujukan kepada kepala Dinas Sosial Bojonegoro guna meminta keterangan tambahan soal kasus korupsi mobil siaga,” ujar Reza, Kamis (3/10).
Tim penyidik Kejari Bojonegoro telah empat kali memanggil dan memeriksa Arwan selaku kepala Dinsos Bojonegoro. Dinsos sendiri menjadi leding sektor dalam pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.
Sampai saat ini, penyidik Kejari Bojonegoro sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Pada 15, 19, dan 21 Agustus lalu, Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan mobil siaga. Lalu pada 15 Agustus lalu Kejari menetapkan Syafaatul Hidayah, seles PT. UMC Surabaya, Ivone Branch Maneger PT. SBT.
Sementara, pada 19 Agustus, Indra Kusbianto Brnach Manager PT. UMC Bojonegoro dan Heny Sri Setyaningrum selaku PNS aktif di Kabupaten Magetan juga ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka.
Pada 21 Agustus lalu, Anam Warsito, kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, uang cashback yang diterima Kejari Bojonegoro sebagai barang bukti korupsi pengadaan mobil siaga mencapai Rp 4,6 miliar.
Menurut Reza, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Namun, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya tersangka yang berasal dari lingkungan Pemkab Bojonegoro. (*)






