KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dikabarkan telah memanggil mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono. Meski demikian, pihak kejaksaan belum memberitahukan terkait kasus apa pemanggilan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Nanang. Namun, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai waktu pemanggilan maupun materi penyelidikan. “Iya, betul, kami lakukan pemanggilan terhadap Pak Nanang Dwi Cahyono, kemarin, dalam minggu ini,” kata Reza, Jumat (4/7).
Reza enggan menjelaskan detail perkara yang tengah diselidiki, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan internal kejaksaan. “Terkait materi penyelidikan, mohon maaf kami belum bisa memberi keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, pada 13 Juni 2023 lalu, Nanang Dwi Cahyono juga pernah dipanggil oleh Polres Bojonegoro untuk memberikan klarifikasi terkait belanja iklan oleh Dinas Kominfo kepada 539 media. Saat itu, ia diperiksa oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Reza memastikan bahwa pemanggilan oleh kejaksaan kali ini merupakan perkara yang berbeda dari kasus yang pernah ditangani oleh kepolisian. “Kalau dilihat secara logika, tentu ini perkara yang berbeda,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Nanang Dwi Cahyono tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah media. Sementara, Kepala Dinas Perpusip Bojonegoro, Erik Firdaus, mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap bawahannya tersebut. “Nggak ada (tidak ada pemanggilan dari kejaksaan),” kata Erik melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro terhadap Nanang Dwi Cahyono. (*)






