Satu Rumah di Kabupaten Blitar Dibobol, Empat Lokasi Lain Ikut Terungkap

oleh -48 Dilihat
IMG 20260731 164216
Pelaku pencurian di salah satu rumah di Blitar diamankan polisi. (Foto: Calvin BT)

 

KabarBaik.co, Blitar – Polisi terus mengembangkan kasus pencurian di salah rumah di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari pemeriksaan terhadap seorang tersangka, penyidik mengungkap dugaan aksi pencurian di empat lokasi lain.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan DMA 24, warga Dusun Sendung. Korban mengetahui rumahnya dibobol pada Minggu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB setelah pulang dari rumah pamannya.

Saat masuk rumah, korban mendapati handphone Redmi Note 8 miliknya hilang. Uang tunai Rp 500 ribu yang berada di dalam dompet di meja kamar juga raib. Korban kemudian memeriksa pintu depan dan menemukan bekas congkelan.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV bersama temannya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mondar-mandir di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Samsul. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Srengat untuk dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada FM, 26, warga Kecamatan Srengat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Setelah beraksi di rumah korban, tersangka melarikan diri ke arah Tulungagung.

Yang menarik, pemeriksaan terhadap tersangka juga membuka dugaan aksi pencurian di empat lokasi lain. Tersangka mengaku pernah beraksi di SDN 2 Ngaglik sebanyak dua kali, sebuah toko di selatan SDN 2 Ngaglik, serta toko pakan ternak. “Terhadap keterangan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka diduga mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan. Polisi mengamankan satu unit handphone dan jaket warna hitam sebagai barang bukti. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.