KabarBaik.co – Keterbukaan informasi publik adalah penting. Namun yang dibuka ke publik adalah informasinya, bukan dokumen aslinya.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Jombang Endro Wahyudi saat kegiatan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Endro menyebut keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” ujar Endro, Jumat (4/7).
Namun demikian, Endro mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti memberikan salinan dokumen resmi.
“Termasuk dalam memberikan informasi, tidak diperkenankan memberikan dokumennya. Cukup informasinya saja yang disampaikan, bukan dokumen aslinya,” tegasnya.
Endro juga mengingatkan para pengelola PPID agar tidak ragu melapor apabila ada pihak yang meminta informasi secara memaksa atau terindikasi melakukan pemerasan.
“Kita harus tegas. Jika ada yang bersifat memaksa, apalagi memeras, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” katanya.
Endro turut menyoroti maraknya pemberitaan media yang tidak melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Menurutnya, setiap instansi memiliki hak jawab dan bisa menempuh jalur hukum jika dirugikan.
“Instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi apabila diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, juga menyampaikan pentingnya merespons setiap permintaan informasi dari masyarakat.
“Semua permohonan informasi tetap harus ditanggapi. Tanggapannya nanti bisa kita pelajari bersama. Yang kita berikan adalah informasinya, bukan dokumennya,” kata Ayu. (*)