KabarBaik.co – Sebanyak 3 narapidana anak di Banyuwangi menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai kado Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Rabu (23/7).
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan masing-masing anak menerima pengurangan masa pidana selama sebulan.
Pengurangan diberikan karena ketiganya juga dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.
“Syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan mengikuti pembinaan dengan baik,” kata dia.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik.
“Pengurangan Masa Pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada Anak Binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator Anak Binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” imbuhnya.
Wayan berharap Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional dapat menjadi semangat dan motivasi bagi anak binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku.
“Semoga remisi ini menjadi semangat untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas diri,” pungkasnya.