KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya. Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk memperkuat upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.
FGD ini dihadiri narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta yang hadir meliputi perwakilan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, mengungkapkan bahwa KAI mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 bangunan dinas di seluruh wilayah operasional. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara rumah perusahaan KAI dengan rumah negara.
“Rumah perusahaan adalah aset yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990, berbeda dengan rumah negara yang dibangun menggunakan APBN untuk pegawai negeri,” papar Dadan, Rabu (25/6).
KAI, lanjutnya, berkomitmen menjaga legalitas aset dengan berpedoman pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023. Dalam kasus penguasaan ilegal, KAI menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana. Salah satu keberhasilan terbaru adalah pengembalian aset tanah seluas 597 meter persegi di Medan Barat melalui proses hukum berkekuatan tetap.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” ujar Dadan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan berbagai wilayah di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. Namun, ia mengakui banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan berisiko dikuasai pihak ketiga.
“Tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti groundkaart, yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara,” ungkap Kuntadi.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan siap mendukung proses sertifikasi aset melalui pendampingan hukum, percepatan sertifikasi massal, hingga langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Aset negara adalah amanah rakyat. Kita wajib mengawal proses ini dengan serius, mulai dari digitalisasi data hingga langkah kolaboratif bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
KAI juga menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperkuat legalitas aset melalui dokumen historis. Upaya ini bertujuan mendukung bukti kepemilikan yang sah atas aset strategis.
Dadan menutup diskusi dengan harapan agar sinergi antar-lembaga semakin kuat.
“FGD ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional terus maju dengan landasan hukum yang kokoh,” pungkasnya.