KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan MM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
MM diketahui merupakan penasihat Tim Percepatan Pembangunan dan Informasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, sekaligus kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan, menjelaskan bahwa MM diduga menerima aliran dana dari BS, Pejabat Pembuat Administrasi Teknis Kegiatan (PPATK) dalam proyek tersebut.
“MM ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” terang Dyan, Senin (2/6).
Sebelum penetapan, MM telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berlangsung pada bulan Ramadan lalu, sementara pemeriksaan lanjutan dilakukan hari ini mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
MM hadir dengan pakaian hitam berlengan panjang dan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Usai pemeriksaan, MM langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Blitar menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan komentar kepada media yang menunggu di halaman kantor Kejari.
Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar, Ada 2 Pejabat Dinas PUPR
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari sebelumnya juga telah menggeledah dua rumah milik MM, masing-masing berlokasi di Jalan Masjid No. 6 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan di Dusun Tuluskriyo, Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Kamis, 13/2
Dengan penetapan MM, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya yaitu:
1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan sejak 11 Maret 2025
2. MID, admin perusahaan yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan pada 14 April 2025
3. HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025 melalui surat
Mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam proyek DAM Kali Bentak telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.(*)