Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

oleh -806 Dilihat
IMG 20250603 WA0000
Usai diperiksa di Kejari Kabupaten Blitar, MM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan MM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

MM diketahui merupakan penasihat Tim Percepatan Pembangunan dan Informasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, sekaligus kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan, menjelaskan bahwa MM diduga menerima aliran dana dari BS, Pejabat Pembuat Administrasi Teknis Kegiatan (PPATK) dalam proyek tersebut.

“MM ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 dan saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” terang Dyan, Senin (2/6).

Sebelum penetapan, MM telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berlangsung pada bulan Ramadan lalu, sementara pemeriksaan lanjutan dilakukan hari ini mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah soal Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak, Dicecar 50 Pertanyaan

MM hadir dengan pakaian hitam berlengan panjang dan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Usai pemeriksaan, MM langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Blitar menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan komentar kepada media yang menunggu di halaman kantor Kejari.

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar, Ada 2 Pejabat Dinas PUPR

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari sebelumnya juga telah menggeledah dua rumah milik MM, masing-masing berlokasi di Jalan Masjid No. 6 Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan di Dusun Tuluskriyo, Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada Kamis, 13/2

Dengan penetapan MM, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya yaitu:
1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan sejak 11 Maret 2025
2. MID, admin perusahaan yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan pada 14 April 2025
3. HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025 melalui surat

Mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam proyek DAM Kali Bentak telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.