Kalah Kasasi, Mantan Ketua PKBM di Pasuruan Kembali Dijebloskan Penjara

oleh -192 Dilihat
f6c43a8b 0426 4417 818d 8ca848616a66
Terdakwa didampingi kuasa hukum. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dan putusan hukuman dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua PKBM Anggrek tersebut kini harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jumiyati resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, mengatakan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Menurut Deni, putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh tim jaksa. Setelah menerima salinan resmi putusan, Kejari segera memanggil terpidana untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus korupsi yang menjerat Jumiyati bermula dari penyalahgunaan dana BOP tahun 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp350 juta akibat perbuatan tersebut.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan, dengan pertimbangan tertentu.

Tak puas dengan hasil tersebut, jaksa sempat mengajukan banding dan kemudian kasasi. Namun hasil akhir tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Deni menjelaskan, perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan hakim menjadi alasan utama diajukannya kasasi. “Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim berpendapat masuk dalam pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Selama proses hukum berjalan, Jumiyati sempat berstatus sebagai tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik menilai kondisi fisik terdakwa tidak memungkinkan untuk penahanan di rutan.

“Setelah putusan kasasi turun, maka terdakwa wajib menjalani pidananya sesuai keputusan pengadilan. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Bangil,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.