Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Kabupaten Pasuruan, Dua Ketua PKBM Mulai Disidangkan

oleh -242 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 05 at 15.01.38
Kasus dugaan korupsi dana PKBM Kabupaten Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua terdakwa yaitu Mohamad Najib, ketua PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto, ketua PKBM Budi Luhur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, menyebut keduanya diduga menyimpangkan dana PKBM yang bersumber dari pemerintah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan nonformal justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Reza.

Kedua terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan subsider, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan dijelaskan, Mohamad Najib diduga menyelewengkan dana bantuan PKBM antara tahun 2021 hingga 2024 saat menjabat sebagai Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Adapun Adi Purwanto diduga melakukan hal serupa di PKBM Budi Luhur, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, pada periode yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa memiliki peran yang hampir sama. Dana yang semestinya untuk kegiatan pembelajaran kesetaraan dan pelatihan warga belajar justru tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. “Antara satu perbuatan dengan lainnya saling berkaitan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar Reza.

Persidangan dua terdakwa menjadi babak akhir dari rentetan kasus dugaan korupsi PKBM yang dibongkar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Bayu Putra Subandi divonis enam tahun pidana penjara. Sementara Erwin Setiawan Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan serta staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurkamto, masih dalam proses persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.