KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melaporkan hasil pengawasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. Mulai pengawasan logistik, pencegahan pelanggaran, penanganan laporan, hingga penyelesaian sengketa pemilu telah dilakukan secara intensif untuk menjamin keberlangsungan pemilihan yang demokratis, aman, dan damai.
Pengawasan Logistik
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Syifa’uddin menyatakan, pengawasan logistik, termasuk surat suara, bilik suara, tinta, dan segel, berjalan lancar. Surat suara Pilbup Mojokerto dicetak PT Temprina Media Grafika, Kabupaten Nganjuk. Sementara, surat suara Pilgub Jatim dicetak PT Temprina Media Grafika, Gresik.
”Seluruh logistik telah sesuai dengan jumlah yang ditentukan untuk masing-masing wilayah, sehingga proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa kendala berarti. Masalah kecil yang timbul dapat diselesaikan dengan cepat oleh penyelenggara di lapangan,” ujar Syifa’uddin.
Pencegahan Pelanggaran
Deni Mustopa, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menegaskan pentingnya sosialisasi dan pengawasan untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Bawaslu Mojokerto telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024, yang mencegah kepala desa melakukan tindakan yang melanggar pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang Pemilu.
“Kami juga menggelar sosialisasi partisipatif pada 3 dan 9 Oktober 2024 untuk meningkatkan kesadaran tentang netralitas kepala desa dalam pilkada,” jelas Deni. Berdasarkan pemetaan Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Mojokerto berada pada kategori sedang dengan skor 34,62.
Penanganan Pelanggaran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy’at, melaporkan adanya 17 laporan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 13 laporan diregistrasi, dengan sebagian besar terkait netralitas ASN dan kepala desa, serta dugaan tindak pidana pemilu.
Salah satu kasus yang telah inkrah dan juga sudah dijebloskan ke penjara adalah pelanggaran oleh Kepala Desa Randuharjo, Pungging, yang divonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Selain itu, terdapat satu temuan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
Penyelesaian Sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana, melaporkan bahwa tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu oleh pasangan calon nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkada Mojokerto dapat dianggap selesai, hanya menyisakan pelantikan pasangan calon terpilih.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk masyarakat Mojokerto, penyelenggara pemilu, dan kedua pasangan calon, atas kontribusi mereka dalam mewujudkan pilkada yang aman, damai, dan demokratis,” tutup Savitri.
Beberapa hal tersebut merupakan gambaran komprehensif yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto, dengan sorotan pada keberhasilan proses pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. (*)