GRESIK– Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Mejelang tahapan masa kampanye, banyak sekali pemasangan reklame atau banner calon presiden hingga calon legislatif yang bertebaran di Kabupaten Gresik.
Hal ini mendapat perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. Sebab, banyak banner atau alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi mengganggu keindahan kota hingga merusak ruang terbuka hijau (RTH).
Sebenarnta sudah banyak pendukung yang mematuhi aturan dalam penyelenggaraan kampanye. Namun masih ada beberapa pihak yang melanggar dengan tidak memperhatikan aspek kebersihan, keamanan dan keindahan kota.
Padahal telah tercantum dalam Peraturan Bupati Gresik (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Reklame di Kabupaten Gresik harus memenuhi beberapa aspek tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik Zauji, mengatakan pihaknya sudah melakukan patroli bersama Satpol PP. Akan tetapi masih terdapat beberapa pihak yang masih menempatkan APK dalam bentuk baliho di beberapa titik RTH.
Mirisnya lagi, pemasangan APK berbentuk baliho atau banner dilakukan dengan cara merusak dan mengubah penataannya.
“Pada dasar kami memperbolehkan untuk pihak pendukung atau masyarakat memasang baliho dalam mendukung calon pilihannya, akan tetapi jangan sampai mengubah apalagi merusak tatanan RTH tersebut, ” ujar Zauji, Jumat (17/11/2023).
Zauji juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Gresik agar dapat mewujudkan kota yang asri dalam segala kondisinya.
“Ya kita juga berharap agar seluruh masyarakat juga ikut andil dalam pelestarian RTH yang ada di Kabupaten Gresik. Kalau lingkungan kita bagus dan baik mayarakat juga bisa merasakan dampaknya,” tegasnya.(kb04)