KabarBaik.co – Bulan Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 1 Maret 2025. Selama bulan puasa, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
SE tersebut diimplementasikan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung dengan melakukan penyesuaian jam kerja pegawainya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR / BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih melalui Kasubbag TU, Sukamto.
Sukamto mengatakan, SE bernomor
B/KP.06/289/II/2025 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah diterima dan langsung diimplementasikan.
“Ada penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini, kita implementasikan mulai hari ini,” ujarnya, Senin (3/3).
Dalam SE tersebut ditulis, jam kerja pegawai pada hari Senin sampai Kamis di mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB. Sedangkan istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 WIB. Kemudian untuk hari Jumat pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, lalu istirahat pada pukul 11.30 S/d 12.30 WIB.
“Penyesuaian seperti yang ada di SE, kemudian kita sampaikan kepada seluruh pegawai untuk dipahami dan bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Sukamto meminta pegawai Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung bisa memahami dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Kendati ada perubahan jam kerja, namun pihaknya meminta agar pegawai tetap mengedepankan pelayan terbaik untuk masyarakat terutama pemohon.
“Kita ingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan, walaupun ada perubahan jam pelayanan, walaupun kondisi sedang puasa namun tetap memberikan pelayanan terbaik,” terangnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan upacara apel pagi yang rutin yang dilaksanakan pada hari Senin selama bulan puasa ditiadakan.
“Kita sesuaikan juga pelaksanaan upacara Senin pagi, selama puasa akan kita sesuai dengan jadwal yang ada,” pungkasnya.(*)