Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Asal Srilanka, Ini Pelanggarannya

oleh -902 Dilihat
4058f767 29c1 4d68 819c aef40efeac97
Ibu dan anak asal Srilanka yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali mendeportasi dua warga negara asal Srilanka. Keduanya adalah seorang ibu berinisial NJMA beserta anaknya berinisial NN yang masih balita

Sang ibu merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Ia melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan anaknya melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hingga pada akhirnya sang ibu dideportasi sebab tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Lalu untuk sang anak dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada Rabu (8/5) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang Kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten,” ucapnya, Jumat (10/5).

Denny juga mengharapkan agar semua warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.