KabarBaik.co – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dan melibatkan 138 personel.
Apel gelar pasukan ini berlangsung di Lapangan Mapolres Jombang pada Senin, (10/2).
Operasi ini mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ dan melibatkan 138 personel gabungan dari Polres Jombang dan polsek jajaran.
Operasi akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai tanggal 10 hingga 28 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025.
AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa melalui Operasi Keselamatan Semeru 2025, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan langkah preemtif dan preventif bersama dinas terkait.
Operasi ini juga bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar menjadi pengguna jalan yang disiplin dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Jombang dapat diminimalisir.
AKBP Ardi Kurniawan juga memerintahkan personel untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif dan humanis sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas AKBP Ardi.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, diharapkan masyarakat dapat menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya dalam berlalu lintas, sehingga baik pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan.
Berikut 10 target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025, meliputi:
- Berboncengan lebih dari satu
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara ranmor yang masih dibawah umur
- Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm (SNI)
- Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi menggunakan hp saat berkendara
- Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Knalpot tidak sesuai spesifiksi teknis (knalpot brong)
- Menerobos lampu merah. (*)