Kapolres Nganjuk Teken MoU dengan STKIP dan Pengadilan Agama

oleh -318 Dilihat

NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan STKIP PGRI Nganjuk dan Pengadilan Agama Nganjuk, Senin (4/12/2023).

Adapun MoU pertama ditandatangani bersama Ketua Pengadilan Agama Nganjuk Eko Budiono, terkait permasalahan perceraian dan sengketa pembagian harta gono-gini yang melibatkan anggota Polres Nganjuk.

Sedangkan MoU kedua ditandatangani bersama Kepala STKIP PGRI Nganjuk Vera Septi Andriani terkait perkuliahan dan fasilitas pelaksanaan tes lsikologi bagi anggota Polres Nganjuk.

Baca juga:  Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Wakapolres dan 3 Kapolsek

AKBP Muhammad menyatakan pentingnya MoU tersebut karena akan menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepolisian dan lembaga pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di Polres Nganjuk. Serta sistem peradilan dalam menangani berbagai aspek hukum perkawinan yang menimpa anggotanya.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam membangun kolaborasi yang harmonis antara Polres Nganjuk, STKIP PGRI Nganjuk, dan Pengadilan Agama Nganjuk. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi semua pihak,” ujar AKBP Muhammad

Baca juga:  Hari Pohon Sedunia, Kapolres Nganjuk Pimpin Penanaman 1.000 Bibit Pohon

AKBP Muhammad menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan perkara perceraian dan sengketa pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.

Sementara itu, Vera Septi Andriani juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung proses pendidikan di kalangan anggota Polres Nganjuk.

“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih lanjut dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Polres Nganjuk melalui kegiatan perkuliahan dan pelaksanaan tes Psikologi,” ungkapnya.

Baca juga:  Antisipasi Gangguan Pemilu 2024, Polres Nganjuk Gencarkan Latihan Pengendalian Massa

Diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan mental anggota kepolisian serta dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus perkawinan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.