KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut ditegaskan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli, menyampaikan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif,” tegas Titus Yudho Uli.
Ia menjelaskan, Polres Pasuruan Kota secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah upaya nyata di lapangan. Salah satunya Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.
Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok melakukan pembongkaran dan pemusnahan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian, seperti Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110 untuk segera ditindaklanjuti. (*)






