Kapolresta Sleman Dicopot Sementara, Intip Perjalanan Karier dan Kekayaan Kombes Pol Edy Setyanto

oleh -150 Dilihat
KAPOLRESTA SLEMAN EDY
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, yang telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolresta Sleman.

KabarBaik.co, Sleman,- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, akhirnya resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.   Langkah ini diambil setelah penanganan sebuah kasus kriminal yang memicu kontroversi meluas di masyarakat.

Penonaktifan terjadi menyusul sorotan publik terhadap penetapan seorang warga sebagai tersangka. Padahal, tindakannya kala itu dilakukan saat mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Kasus inipun dikenal sebagai kasus Hogi Minaya.

Dalam pernyataannya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, keputusan penonaktifan itu diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil audit menemukan adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara tersebut, yang kemudian memicu kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polri menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini bukan semata “hukuman”. Namun, bagian dari upaya menjaga objektivitas dan profesionalisme pemeriksaan lanjutan, serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Diketahui, kasus yang memicu kontroversi itu berawal pada 26 April 2025, yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Seorang warga bernama Hogi Minaya, 43, mengejar dua penjambret yang baru saja merampas tas milik istrinya. Dalam pengejaran itu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret tewas.

Meski motivasinya adalah melindungi istri, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar pasal lalu lintas. Keputusan itu kemudian memicu kritik tajam dari masyarakat luas. Bahkan, sampai masuk ke meja DPR RI. Komisi III DPR sempat memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.

Seiring meningkatnya tekanan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bahkan menghentikan penuntutan terhadap terdakwa Hogi.

Untuk menjaga kelancaran operasional, Kapolda DIY telah menunjuk Kombes Pol Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Sebelumnya, Roedy menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY.

Penunjukan tersebut dilakukan pada 30 Januari 2026 agar pelayanan tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan internal terhadap Kapolres yang dinonaktifkan berlangsung.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang bagaimana hukum diterapkan dalam situasi darurat dan mempertimbangkan faktor pembelaan diri. Komisi III DPR RI pun sempat memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.

Kini, publik terusmemantau perkembangan perkara ini. Sebba, hasil akhir dari pemeriksaan internal Polri bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus‑kasus yang sensitif dan bernuansa pembelaan diri.

Profil dan Harta Kekayaan 

Nama Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H, belakangan mendadak ramai dibicarakan pasca kasus kontroversi Hogi Minaya, yang kini telah dinonaktifkan.

Edy Setyanto, perwira menengah lahir di Demak, Jawa Tengah. Dia meniti karier yang cemerlang di berbagai wilayah Indonesia. Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2000 dan meraih gelar Magister Hukum (MH), menunjukkan komitmen tinggi terhadap pendidikan dan pengembangan profesional.

Sepanjang kariernya, Edy Setyanto menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, memimpin Polres Berau pada April 2020, kemudian diangkat sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur pada Desember 2022.

Pada Desember 2023, Edy dipercaya menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, berperan dalam mendidik dan membentuk karakter calon anggota Polri.

Penunjukan Edy sebagai Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. Dia menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang dimutasi menjadi Dirlantas Polda DIY.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Maret 2025 untuk tahun pelaporan 2024, Edy Setyanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.757.025.597 tanpa adanya utang.

Mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3.198.200.000, tersebar di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Balikpapan, sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, dia memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400.000.000, harta bergerak lainnya Rp 55.000.000, dan kas serta setara kas Rp 103.825.597.

Tidak ada laporan kepemilikan surat berharga atau harta lainnya, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp 3,75 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.