Karantina Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Hewan Tanpa Dokumen

oleh -271 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 13 at 10.19.27 AM
Seekor anjing yang hendak diselundupkan diamankan petugas (istimewa)

KabarBaik.co – Balai Karantina Indonesia Jawa Timur (Barantin Jatim) terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang keluar dan masuk wilayah Jawa Timur. Dalam kurun satu tahun terakhir, lembaga yang berkantor di kawasan Bandara Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, itu berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan hewan tanpa dokumen resmi.

Sedikitnya tiga perkara menonjol berhasil ditangani, meliputi penyelundupan ratusan anjing, puluhan burung, hingga upaya pengeluaran satwa berbahaya berupa kalajengking. Seluruh kasus tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kepala Barantin Jatim Hari Yuwono Ady menjelaskan dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus pertama terkait pemasukan ratusan anjing asal Nusa Tenggara Timur, sementara perkara kedua melibatkan pengiriman burung dari Banjarmasin dan Makassar tanpa dokumen karantina.

“Dua perkara sudah P21, satu pemasukan anjing dari NTT dan satu lagi pemasukan burung dari Banjarmasin dan Makassar,” ungkap Hari, Sabtu (13/12).

Sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan pengeluaran kalajengking, namun proses hukumnya terhenti karena tersangka meninggal dunia.

“Sesuai ketentuan, perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3,” ujarnya.

Salah satu upaya penyelundupan yang menyita perhatian petugas terjadi pada April 2025. Saat itu, Barantin Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, serta 83 ekor burung melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Atapupu, NTT. Pelaku berinisial DVA, warga Surabaya, nekat mengirim hewan-hewan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menurut Hari, praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi membawa penyakit menular dari hewan ke manusia. “Risikonya besar, mulai dari rabies, flu burung, hingga penyakit zoonosis lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan para pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti mengemas hewan secara tertutup rapat hingga memanfaatkan jalur keluar-masuk yang tidak ditetapkan sebagai pintu karantina.

Menghadapi kondisi tersebut, Barantin Jatim terus meningkatkan kewaspadaan petugas di lapangan. Penguatan kompetensi sumber daya manusia serta koordinasi lintas instansi, baik di pelabuhan maupun bandara, menjadi langkah utama dalam menekan praktik ilegal tersebut.

“Kami terus mengingatkan petugas agar selalu siaga, sekaligus meningkatkan kemampuan pengawasan. Koordinasi dengan instansi lain dan masyarakat juga sangat penting,” kata Hari.

Ia menegaskan, fungsi karantina tidak hanya sebatas penjagaan lalu lintas hewan, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perdagangan dan ekspor daerah. Dengan sistem karantina yang kuat, komoditas asal Jawa Timur dapat diterima dengan baik di negara tujuan.

Di akhir keterangannya, Hari mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan karantina dalam setiap pengiriman hewan.

“Setiap lalu lintas hewan wajib dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina. Selain melanggar hukum, pengiriman ilegal juga bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.