Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Ditahan di Rutan Praya

oleh -117 Dilihat
Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Praya menuju Rutan Kelas IIB Praya.
Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Praya menuju Rutan Kelas IIB Praya.

KabarBaik.co, Lombok Tengah — Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili FT resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Kamis (7/5), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Suhaili yang akrab disapa Uhel memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Praya sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah menjalani proses administrasi dan eksekusi, ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Praya sekitar pukul 15.35 WITA.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Kasi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah Fajar Said menjelaskan, perjalanan perkara Suhaili mengalami perubahan putusan di setiap tingkat peradilan hingga akhirnya diputus delapan bulan penjara di tingkat kasasi.

“Awalnya terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa. Di Pengadilan Negeri Praya divonis tiga bulan. Kami kemudian banding dan Pengadilan Tinggi NTB memperberat menjadi satu tahun. Setelah kasasi, putusannya menjadi delapan bulan dan sudah inkrah,” ujar Fajar kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi langsung dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berlangsung, Suhaili diketahui sempat menjalani status tahanan kota.

Meski demikian, masa tahanan kota tersebut tetap diperhitungkan dalam masa pidana yang dijalani dengan perbandingan seperlima dari total masa penahanan.

“Kalau misalnya tahanan kota 30 hari, maka yang dihitung menjalani pidana enam hari. Jadi nanti akan disesuaikan dengan vonis delapan bulan itu. Semua dokumen sudah kami serahkan lengkap ke pihak rutan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat mantan kepala daerah itu bermula dari hubungan pertemanannya dengan seorang perempuan bernama Karina De Vega pada tahun 2022. Saat itu, Suhaili mengajak korban ke Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Kecamatan Pringgarata dan menawarkan kerja sama usaha di lokasi tersebut.

Korban kemudian diminta membuka usaha dan mengeluarkan biaya untuk memperbaiki fasilitas, mulai dari mengganti keramik aula, memasang spandek, mengecat rumah, hingga membeli sekitar 14 ribu benih ikan.

Di tengah proses tersebut, Suhaili juga meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada korban dengan alasan membayar sewa lahan. Namun belakangan diketahui lahan tersebut tidak pernah dikontrak sebagaimana disampaikan kepada korban.

Dana yang dipinjam disebut digunakan untuk membayar utang pribadi. Perkara itu kemudian bergulir ke pengadilan hingga Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi delapan bulan penjara terhadap Suhaili FT.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.