KabarBaik.co, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial T dan H yang diketahui berasal dari Jawa Barat. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat jenis tramadol dan trihexyphenidil yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 110 tablet diduga Tramadol dan 510 tablet Heximer (Trihexyphenidil). Total barang bukti yang diamankan mencapai 620 tablet dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6 juta.
Kepala BBPOM di Mataram Yogi Abaso Mataram menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah intensif BPOM dalam memberantas peredaran obat yang disalahgunakan di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Pengawasan akan terus diperkuat dan setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Yogi, Kamis (7/5).
Ia menambahkan, penyalahgunaan obat tertentu masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perkotaan. Karena itu, sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menekan peredarannya.
Menurutnya, obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenidil yang disalahgunakan dapat memicu gangguan kesehatan serius hingga berisiko menyebabkan kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
BBPOM di Mataram juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan obat tanpa resep dokter. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar.(*)






