KabarBaik.co – Keluarga FOA, 2 tahun, balita yang tewas tertimpa fasilitas umum (fasum) olahraga di Perumahan Patra Raya, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (2/1) lalu, resmi mencabut laporan polisi.
Hal ini dilakukan setelah pihak keluarga dan pengelola perumahan sepakat berdamai. Kedua belah pihak sudah bertemu untuk mediasi difasilitasi kepolisian, akhir pekan kemarin. Hasilnya kasus selesai dengan kekeluargaan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa kasus tersebut telah selesai. Pihak keluarga korban dan pengelola perumahan telah bertemu dan menggelar mediasi.
“Difasilitasi oleh jajaran Polsek Cerme. Hingga akhirnya ada kesepakatan damai,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza kepada awak media, Senin (6/1).
Dalam forum mediasi tersebut, Hepi menjelaskan bahwa masing-masing pihak mengaku bersalah. Baik orang tua korban yang lalai mengawasi aktifitas putra-putrinya. Maupun pihak pengembang yang tidak segera melakukan perbaikan fasilitas.
“Yang jelas semuanya berkomitmen untuk mengevaluasi masing-masing tanggungjawab. Termasuk menjadikan pelajaran atas peristiwa tersebut,” bebernya.
Pasca mediasi selesai, pihak keluarga korban telah mencabut berkas laporan. Di sisi lain pihak pengelola perumahan telah memberikan donasi dan santunan atas musibah uang menimpa FOA. “Semoga peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Hepi.
Sementara itu, Muhammad Habib Firman selaku pengelola Perumahan Patra Raya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku telah berkunjung ke rumah duka dan bertemu keluarga korban. “Evaluasi dan perbaikan fasilitas akan dilakukan dan dikerjakan sesegera mungkin,” pungkasnya. (*)