KabarBaik.co – Polres Blitar menuntaskan penanganan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidikan dan gelar perkara telah dilaksanakan terhadap kasus tersebut. Proses hukum dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan memeriksa total 20 saksi,” ujar Kapolres, Senin (28/7).
Ia menambahkan, diversi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, pihak sekolah, perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas.
Dari hasil diversi, disepakati tujuh poin utama. Di antaranya, pihak pelapor memberikan maaf tanpa tuntutan ganti rugi, pelaku menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban, serta pelaku diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan didampingi Polres Blitar.
Selain itu, korban meminta pendampingan trauma healing, pemasangan CCTV di lingkungan sekolah, serta fasilitasi perpindahan sekolah oleh Dinas Pendidikan. Seluruh kesepakatan dituangkan secara tertulis dan mengikat jika kejadian serupa terulang.
“Kami bersama seluruh stakeholder berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegas Kapolres.(*)