Kasus Bullying Siswi SMP di Blitar Terus Berjalan, Polisi Bantah Adanya Perdamaian

oleh -1535 Dilihat
2e8c3f6e 153b 4e32 9cf4 264107a3a603
Korban saat melaporkan kejadian bullying ke Polres Blitar Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kasus bullying atau perundungan yang menimpa AW, 14 tahun, siswi SMP di Kabupaten Blitar, terus berlanjut meskipun Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar Adi Andaka, berharap agar laporan tersebut dicabut.

Adi mengungkapkan bahwa komunikasi antara korban dan pelaku sudah terjalin dengan baik, sehingga ia berharap proses hukum tidak perlu diteruskan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto. Ia menegaskan bahwa laporan yang sudah tetap akan diproses secara hukum dan menepis anggapan bahwa kasus ini telah dihentikan.

“Bullying ini masih dalam proses. Siapa yang bilang kasusnya dihentikan? Nanti siang saya temui orangnya yang bilang begitu,” ujar AKP Sukamto kepada wartawan, Senin (17/3).

Menurut hasil penyelidikan sementara, tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. AKP Sukamto juga memastikan bahwa hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung kepada orang tua korban.

“Saya sudah tanya orang tuanya, dan mereka bilang tidak ada perdamaian,” tegasnya.

Dengan demikian, pernyataan Adi Andaka bahwa kasus ini sudah berdamai terbantahkan. Meski demikian, Adi tetap berharap agar laporan tersebut bisa dicabut.

“Harapannya memang seperti itu (dicabut). Sebenarnya komunikasi antara korban, pelaku, serta kedua orang tua mereka sudah berjalan baik. Kami juga terus memantau melalui kepala sekolah dan guru BK,” kata Adi Andaka dalam sebuah talk show radio di Kota Blitar, Jumat (14/3).

Kasus bullying ini melibatkan tiga pelajar SMP Negeri di Kabupaten Blitar sebagai pelaku, dengan korban seorang siswi dari sekolah yang sama. Perundungan yang dialami korban terjadi secara verbal maupun fisik, yang dipicu oleh interaksi korban di media sosial.

Diketahui, korban sempat memberikan like dan mengikuti akun pacar salah satu pelaku. Hal itu membuat para pelaku tidak terima, sehingga korban akhirnya mengalami perundungan dan pengeroyokan.

Awalnya, korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah video bullying itu viral di media sosial, barulah kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Kalau ancaman hukumannya di atas 7–15 tahun, polisi tidak bisa menghentikan kasus ini. Namun, adanya diversi itu adalah kewenangan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” jelas AKP Sukamto.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.