KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menegaskan tidak menemukan adanya masalah dalam kesaksian yang diberikan oleh Nurul Hidayat, Kepala Dusun (Kasun) Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, dalam sidang perkara perdata yang tengah menjadi sorotan.
Nurul Hidayat sebelumnya menjadi saksi penggugat dalam perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg. Dalam sidang itu, ia disebut mengaku sebagai Kepala Desa Sukoiber sejak 2010, yang kini menimbulkan dugaan pemberian keterangan palsu.
“Berdasar berita acara persidangan, status yang bersangkutan selaku Kepala Dusun, bukan Kepala Desa Sukoiber,” tegas Hakim PN Jombang Luki Eko Andrianto, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Diduga Salah Sebut Jabatan di Pengadilan, Kepala Dusun di Jombang Dilaporkan ke Polisi
Dalam perkara tersebut, seluruh gugatan dari pihak penggugat ditolak oleh majelis hakim. PN Jombang juga mempersilakan pihak-pihak yang terlibat untuk mengambil salinan berita acara putusan.
“Silakan para pihak berperkara untuk mengambil berkas berita acara yang dibutuhkan,” tambahnya.
Namun demikian, kasus ini berbuntut panjang. Nurul Hidayat dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang. Laporan dilayangkan oleh salah satu tergugat dalam perkara tersebut, pada 29 April 2025.
“Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh Kasun,” kata sumber berinisial H kepada wartawan, Senin (19/5).
Dugaan ini mengarah pada pernyataan Nurul Hidayat di bawah sumpah yang mengaku sebagai Kepala Desa Sukoiber sejak 2010, padahal secara resmi ia menjabat sebagai Kepala Dusun.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Jombang.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono.
Dikonfirmasi terpisah, Nurul Hidayat membantah tuduhan telah memberikan keterangan palsu. Ia juga mengaku belum mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi.
“Belum tahu dan tidak mengerti,” katanya saat ditemui di kantor Desa Sukoiber.
Nurul mengungkapkan bahwa ia hanya memenuhi permintaan dari penggugat, Sri Mulyati, warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, untuk menjadi saksi dalam kasus melawan dua warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Diwek.(*)