KabarBaik.co – Polemik antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis, Surabaya, PSH, dengan Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Muhamad Agil Akbar, memasuki babak baru. Setelah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH bersama tim kuasa hukumnya kini mengajukan laporan ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Pelaporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mencantumkan dugaan pelanggaran UU Pornografi yang dilakukan oleh Agil. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Menurut PSH, pengaduan ini merupakan kelanjutan dari aduannya ke DKPP, yang kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
Muhammad Umar, kuasa hukum PSH, menyatakan bahwa pihaknya yakin ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor, baik dalam bentuk dugaan perselingkuhan maupun pelanggaran UU Pornografi. “Yang jelas, laporan ini sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP, dan maksud tujuannya mengkonfirmasi selain melakukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan, terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Pornografi,” terang Umar, Senin (28/10) malam.
Menurut Umar, laporan ini juga dilakukan untuk menegaskan posisi PSH sebagai korban dalam kasus ini, setelah sebelumnya kliennya disebut terlapor melakukan pemerasan. Umar menekankan bahwa tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada PSH tidak berdasar. “Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” ungkap Umar.
Selain mengajukan laporan ke DKPP, PSH juga telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, Umar menyebut bahwa hingga kini pihak kepolisian belum memberikan respon untuk menaikkan pengaduan ini menjadi Laporan Polisi (LP). “Kami sudah meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP), namun penyidik berjanji akan melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor,” tambahnya.
Terkait tindak lanjut pengaduan, Umar berharap kepolisian dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. Langkah ini, menurut Umar, penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. “Ya nanti kita lihat saja bagaimana keseriusan penyidik dalam menangani laporan pengaduan ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PSH ke DKPP terkait dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Agil dalam penyelenggaraan Pemilu. Agil juga dituduh melakukan perselingkuhan yang dinilai tidak sesuai dengan integritas seorang komisioner Bawaslu. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Agil telah menjalani sidang etik di DKPP terkait pengaduan ini.
Dalam persidangan DKPP, PSH berharap tindakan komisioner tersebut mendapat sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan etik. Sidang ini diharapkan bisa membawa kejelasan atas peran dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilu di Surabaya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan isu-isu etik dan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Langkah PSH dalam menempuh jalur hukum diharapkan bisa membawa keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu agar menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. (*)