Kasus Kekerasan Anak Dilimpahkan ke Kejari Batu, Satu Tersangka Telah Ditahan

oleh -3282 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 14 at 15.16.40
Kajari Batu memberikan keterangan pelimpahan perkara anak di bawah umur, Jumat (14/6). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pelimpahan perkara tahap dua terkait kekerasan terhadap anak dari Polres Batu, Jumat (14/6). Peristiwa tersebut melibatkan lima tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kematian seorang anak. Satu di antara tersangka tengah ditahan.

Kelima tersangka tersebut adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13). Kejari Batu mengambil pendekatan yang sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat penanganan perkara anak berbeda dengan perkara orang dewasa.

Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menyatakan, menangani kasus tersebut harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Karena itu, pihaknya telah menunjuk jaksa yang bekerja secara profesional dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Perbuatan kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat 3 jo. pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Namun, berdasarkan pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana, pembatasan kebebasan yang diberlakukan terhadap anak maksimal setengah dari pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Selain itu, penjatuhan pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja.

Didik menyatakan, setelah proses ini, para tersangka akan mempersiapkan dakwaan dan berencana untuk segera mengajukan kasus ini ke pengadilan. Kecepatan penanganan perkara ini menjadi prioritas karena melibatkan anak-anak.

“Selama penanganan perkara ini, Kejari Batu bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, mulai dari proses penyidikan hingga eksekusi dan penetapan. Dalam menghadapi kasus anak, mereka berupaya agar penanganan selesai dengan cepat dan efisien,” jelas Didik, Jumat (14/6).

Didik menjelaskan, menurut pasal 32 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun. Oleh karena itu, empat dari lima tersangka dalam kasus ini tidak dapat ditahan sesuai undang-undang.

“Hanya satu tersangka, yakni MI, 15, yang dapat ditahan. Sementara empat tersangka lainnya tidak,” tegasnya. Didik menjelaskan, Pemkot Batu bekerjasama dengan Pemprov Jawa Timur untuk menyediakan tempat khusus bagi empat anak yang tidak ditahan. Fasilitas ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif bagi anak-anak ketika kembali ke lingkungan keluarga.

“Meskipun secara yuridis tidak ada kewajiban bagi Pemkot Batu untuk menyediakan fasilitas ini, mereka berupaya memberdayakan anak-anak selama menunggu proses persidangan. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan,” papar Didik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja menegaskan, kasus pidana anak memiliki undang-undang tersendiri. Karena itu, Pemkot Batu turut berperan dalam memberikan pendampingan.

Aditya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan dari berbagai aspek, termasuk psikologi, kesehatan, dan mental. Selama penanganan perkara ini, anak-anak akan mengisi waktu luang dengan proses pendidikan, karena hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

Bahkan, dalam hal bimbingan psikologi, lanjut Aditya, pihak DP3AP2KB memberikan dukungan baik kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka. “Tentunya masa depan anak-anak masih panjang, dan pembinaan yang diberikan bertujuan agar mereka menjadi individu yang baik. Pemkot Batu bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan hak anak terhadap pendidikan tetap terjamin,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.