Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Segera Memasuki Sidang Vonis

oleh -402 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 21 at 12.13.52
Sidang kasus korupsi mobil siaga Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro kini memasuki tahap akhir. Vonis terhadap para terdakwa dijadwalkan akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (26/5) mendatang.

“Sidang sebelumnya telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin depan,” ujar Mustain, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, Rabu (21/5).

Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/5), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak seluruh pledoi dari terdakwa Anam Warsito. JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti-bukti kuat.

”Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

Sebaliknya, dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5), kuasa hukum Anam Warsito, Mustain menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Mustain menjelaskan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan kombinasi alternatif, yakni pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, JPU hanya menyatakan pasal 3 yang terbukti. Dana sebesar Rp 13,5 juta yang diterima Anam berasal dari PT UMC dinilai sebagai bentuk penghargaan dari Syafaatul Hidayah, bukan dari uang negara. “Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan,” tegas Mustain.

Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Mobil Siaga Desa yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,3 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.