KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro kini memasuki tahap akhir. Vonis terhadap para terdakwa dijadwalkan akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (26/5) mendatang.
“Sidang sebelumnya telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin depan,” ujar Mustain, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, Rabu (21/5).
Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/5), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak seluruh pledoi dari terdakwa Anam Warsito. JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti-bukti kuat.
”Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
Sebaliknya, dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5), kuasa hukum Anam Warsito, Mustain menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Mustain menjelaskan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan kombinasi alternatif, yakni pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, JPU hanya menyatakan pasal 3 yang terbukti. Dana sebesar Rp 13,5 juta yang diterima Anam berasal dari PT UMC dinilai sebagai bentuk penghargaan dari Syafaatul Hidayah, bukan dari uang negara. “Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan,” tegas Mustain.
Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Mobil Siaga Desa yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,3 miliar. (*)