KabarBaik.co — Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, terus bergulir. Kejari Sidoarjo menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ada empat tersangka yang akan diadili yakni Ali Nasikin (mantan Kepala Desa Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan TKD), Kastain, dan Eko selaku pihak pengembang. Keempatnya telah ditahan sejak 10 Maret 2025 usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor di Jalan Juanda, Sidoarjo,” ujar Jhon, Selasa (15/7).
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) di Dusun Klanggri. Lahan milik desa tersebut diduga diubah statusnya secara melawan hukum menjadi tanah gogol atau tanah garapan, lalu diperjualbelikan ke pihak ketiga. Modus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,1 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa praktik ini melanggar prinsip dasar pengelolaan aset desa yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa,” kata Jhon Franky.
Selanjutnya untuk agenda sidang masih menunggu jadwal resmi dari PN Surabaya, lantaran Pengadilan Tipikor berada di bawah naungannya. Sementara tersangka berada ditahan guna menjamin kelancaran proses hukum. (*)