KabarBaik.co – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Desa Sidokerto, Buduran, Ali Nasikin, untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pengalihan status tanah aset desa menjadi tanah gogol yang kemudian dijual kepada pihak pengembang. Transaksi tersebut terjadi pada tahun 2021 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa meski sempat ada upaya hukum dari pihak tersangka, proses penyidikan tetap berlanjut. Penolakan praperadilan menjadi dasar hukum kuat untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.
“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Kamis (10/4).
Ali Nasikin kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara penjualan tanah milik desa yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
Menariknya, selain Ali Nasikin, dua anggota Tim 9 yang terlibat dalam panitia pembebasan lahan pada 2021 juga ikut mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo. Mereka pun diduga terlibat aktif dalam proses jual-beli lahan tersebut bersama Ali.
Kejaksaan menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Kejari Sidoarjo juga berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” pungkas John Franky. (*)