Kasus Limbah Misterius Kertosono: Siapa Bertanggung Jawab? Ini Jawaban DLH dan DPRD Gresik

oleh -981 Dilihat
IMG 20250510 WA0069

KabarBaik.co — Kasus pembuangan sludge bag diduga berisi limbah B3 di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik, masih menyisakan banyak tanda tanya. Pada Kamis (8/5) lalu, Komisi III DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pertama bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Pemerintah Kecamatan Sidayu, serta unsur pemerintahan Desa Kertosono. Namun, pemilik lahan lokasi pembuangan yang turut diundang tak hadir memenuhi undangan.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah mengatakan, ketidakhadiran pemilik lahan saat hearing membuat banyak pertanyaan yang belum terjawab. Karena itu, pihaknya akan kembali memanggil pemilik lahan dalam rapat selanjutnya. Perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembuangan juga akan turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik, Sri Subaidah, memilih belum membeberkan identitas perusahaan yang diduga terlibat. “Kami masih mendalami dan belum bisa memastikan,” ujarnya singkat. Ia menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Namun, dia mengingatkan bahwa terdapat pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur dengan jelas larangan pembuangan limbah secara dumping. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Senada, Kepala Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Zauji, enggan berspekulasi. Menurutnya, penyebutan nama perusahaan terlalu dini dan bisa menimbulkan fitnah. “Kalau nanti tidak terbukti, kasihan perusahaannya. Jadi tunggu hasil uji lab dan penyelidikan dari Polda Jatim ya,” katanya, Sabtu (10/5).

Hingga proses penyelidikan rampung, publik diminta bersabar menanti kepastian aktor di balik pembuangan limbah tersebut. DPRD Gresik bersama DLH berkomitmen melanjutkan pengusutan, seraya menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum agar praktik pembuangan limbah ilegal tak lagi berulang di wilayah Gresik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.