KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menetapkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista ditingkatkan menjadi penyidikan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno tahap II Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu telah memproses pemeriksaan awal terhadap kasus video Kades Randuharjo, Edo Yudha Arista yang diduga mendukung salah satu paslon dan mengaku akan membagikan uang kepada masyarakat. Pelapor kasus ini yakni Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto.
“Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakumdu pada rapat pleno tahap II sepakat untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal di Aston Hotel, Kamis malam (30/10).
Baca Juga: Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu
Dody melanjutkan, keputusan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan didasari oleh temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah memenuhi unsur pelanggaran dan bukti yang cukup.
“Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan unsur pelanggaran pidana Pemilu yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Pelanggaran yang sangkakan terhadap Kades Randuharjo mengarah pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. “Berkas dokumen terkait kasus ini kini tengah disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk segera diserahkan kepada pihak penyidik Polres Mojokerto untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Dody.
Menurut Dody, setelah berkas kasus ini diserahkan kepada penyidik, proses penyidikan paling lama 14 hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu.
“Setelah itu, tahap selanjutnya laporan hasil penyidikan akan diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera akan disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (*)







