KabarBaik.co – Dua orang yang terdiri dari oknum wartawan dan petugas P2TP2A, kini mendekam di tahanan Polres Batu. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus pemerasan.
Diungkapkan Polres Batu, bahwa keduanya ditangkap dalam OTT tersebut saat menerima uang senilai Rp150 juta dari pihak pengurus pondok pesantren.
Di hadapan puluhan awak media, Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata menyatakan, bahwa dua tersangka yaitu YLA, 40, dari Kota Malang dan FDY, 51, warga Kota Batu.
“Dua tersangka ini memanfaatkan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut untuk memeras pihak pengurus,” terang dia, saat pers rilis di halaman Mapolres Batu, Selasa (18/2).
AKBP Andi menjelaskan, bahwa modus operandi dalam perkara ini bahwa para tersangka tersebut menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus. Dan, menutup berita dengan imbalan sejumlah uang.
“Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya. Lalu, keluarga korban kemudian melapor ke P2TP2A Kota Batu dan didampingi oleh FDY. Namun, FDY justru berkolusi dengan YLA untuk memeras pihak pondok pesantren,” urainya.
Andi menambahkan, awal perkara bahwa tersangka ini meminta uang sebesar Rp 49 juta. “Terus, setelah uang itu diberikan, YLA dan FDY kembali meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan banyak dalih,” lanjut dia.
Dan, dikarenakan merasa terancam, akhirnya pihak pondok pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp150 juta di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)