Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Hidayatullah Fuad Basyaiban Resmi Ditahan

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -705 Dilihat
Suasana Ponpes Al Mahdiy yang kini terlihat lengang.

KabarBaik.co – Tersangka atas dugaan tindak asusila yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Mandiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Hidayatullah Fuad Basyaiban dipastikan sudah mendekam di balik jeruji besi. Ia dipenjara di rumah tahanan Mako Polresta Sidoarjo usai secara resmi menyandang status tersangka pada Rabu (26/6) lalu.

Perihal penahanan ini kemudian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi, Kamis (4/7). Ia menjelaskan bahwa tersangka terduga tindak asusila berinisial H sudah ditahan.

Baca juga:  Membanggakan! Polresta Sidoarjo Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Polda Jatim

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Asob, sapaan akrabnya menjelaskan jika saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap sejumlah pihak.

Nantinya hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca juga:  Membanggakan! Kapolresta Sidoarjo Raih Pin Emas Kapolri di Momen Hari Lahir Pancasila

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Sidoarjo menggunakan pasal sangkaan secara berlapis, yakni pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Untuk diketahui sebelumnya, pengasuh Ponpes Al Mandiy dilaporkan ke polisi imbas dugaan tindak asusila atau pencabulan pada seorang santrinya yang berinisial S. Pelaporan ini dilakukan oleh orang tua korban karena tak terima atas tindakan pelaku, apalagi korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK). Usai melakukan pemeriksaan hingga penyidikan sejak awal tahun, Polisi akhirnya menetapkan terlapor menjadi tersangka dan kini ia juga ditahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.