KabarBaik.co – Dua pengedar minuman keras jenis arak menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10).
Kedua terdakwa masing-masing TSB, 25 tahun warga Malang, dan J, 29 tahun, warga Wonogiri, terbukti bersalah mengangkut dan menjual arak tanpa izin edar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati. Dalam perkara ini hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta atau kurungan selama empat hari. Barang bukti berupa ribuan botol arak dirampas untuk dimusnahkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan minuman keras yang dilakukan Satuan Samapta. “Penegakan hukum terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan,” kata Rama.
Dalam kasus ini, polisi menyita 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.
Keduanya ditangkap ketika melintas di ruas jalan Banyuwangi. Arak itu diperoleh dari Bali dan rencananya akan diedarkan di wilayah tempat mereka tinggal.
“Barang bukti tersebut kini telah disita untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Hingga saat ini Polresta Banyuwangi terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. “Tujuannya bukan semata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak penyalahgunaan alkohol,” tambah Rama.