Kasus Penggelapan Rp 3,6 Miliar, Sugiarto Kabur, Bertah Hadapi Vonis

oleh -1499 Dilihat
penggelapan2
Dua orang tersangka penggelapan senilai Rp 3,6 miliar, Sugiarto (kiri), Bertah (kanan).

KabarBaik.co – Kasus penggelapan dana perusahaan kembali terjadi di Surabaya. Dua sales dari perusahaan bata ringan menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 3,6 miliar. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun salah satu pelaku masih buron.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Sugiarto, 43 tahun, warga Kalisosok Lor, Krembangan, dan Bertah Puspasari, 43 tahun, warga Tamiajeng, Mojokerto. Sugiarto, yang menjabat sebagai sales supervisor, memiliki peran lebih besar dalam kasus ini, sementara Bertah merupakan sales yang bekerja di bawahnya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Namun, Sugiarto melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Bertah telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

kabarbaik lebaran

“Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua,” ujar Aris, Kamis (13/3).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku menjalankan modus sederhana tetapi efektif dalam menggelapkan uang perusahaan. Mereka tetap menjual produk bata ringan kepada pelanggan, tetapi uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Untuk menyamarkan tindakan tersebut, keduanya membuat nota fiktif yang seolah-olah menunjukkan transaksi yang sah.

Dari total Rp 3,6 miliar yang digelapkan, Sugiarto diduga mengantongi Rp 1,9 miliar, sedangkan Bertah mendapatkan Rp 1,7 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

“Tersangka membuat nota palsu terkait penjualan barang perusahaan. Uang hasil penjualan tidak disetorkan, melainkan dipakai sendiri,” lanjutnya.

Bertah saat ini telah menjalani proses hukum dan dalam persidangan jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, polisi masih berusaha melacak keberadaan Sugiarto yang hingga kini belum tertangkap.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.