Kasus Warga Jombang Dianiaya gegara Belum Bayar Utang Berakhir Damai

oleh -209 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 30 at 2.35.33 PM
Penandatangan surat pernyataan damai Edi Saputro dan Sutomo di hadapan kepala desa Tinggar Jombang (istimewa)

KabarBaik.co – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan oleh Edi Saputro, warga Desa Tinggar, Bandarkedungmulyo, Jombang, terhadap mitra kerjanya bernama Sutomo (Tomo), akhirnya berujung damai.

Kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan secara kekeluargaan di Balai Desa Tinggar disaksikan langsung oleh Kepala Desa serta perangkat setempat. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Kediri Pare.

“Alhamdulillah, permintaan saya kepada Pak Sutomo sudah terpenuhi dengan kesepakatan damai ini. Saya juga meminta maaf kepada Pak Sutomo atas viralnya pemberitaan dan laporan ke Polres. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini,” ujar Edi Saputro kepada wartawan, Kamis (30/10).

Sementara itu, Kepala Desa Tinggar mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua pihak. Ia menyebut penyelesaian secara kekeluargaan menjadi cara terbaik dalam menjaga keharmonisan antarwarga.

“Kami dari pihak pemerintah desa berterima kasih kepada Pak Sutomo, Mas Edi, dan semua yang hadir. Kesepakatan ini menggembirakan. Kalau ada masalah, sebisa mungkin diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” ujarnya.

Pemerintah desa juga membuat surat pernyataan tertulis sebagai bukti kesepakatan dan dasar pencabutan laporan di kepolisian.

“Harapan saya, Mas Edi bisa lebih berhati-hati dalam memilih rekan kerja, terutama soal utang-piutang. Ini bisa jadi pelajaran berharga ke depan,” tambahnya.

Sutomo, pihak terlapor, turut menyampaikan niat baiknya menutup kasus dengan damai. Ia bahkan menyatakan urusan utang-piutang telah dianggap selesai.

“Masalah utang-piutang saya anggap lunas. Biaya selama Mas Edi sakit kami tanggung beberapa hari. Motor yang sempat ditaruh di kandang juga sudah kami serahkan kembali,” ungkap Sutomo.

Ia juga mengajukan dua syarat dalam perdamaian tersebut: pencabutan laporan di Polres Kediri dan tidak ada pelaporan baru di masa mendatang.

“Kalau soal laporan di Polres Jombang, saya tidak tahu-menahu karena itu bukan urusan saya,” tegasnya.

Pertemuan diakhiri dengan jabat tangan kedua belah pihak sebagai tanda damai. Pemerintah Desa Tinggar berharap kesepakatan ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik secara musyawarah tanpa harus berujung pada proses hukum.

Sebelumnya, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan bermotif utang-piutang sempat mencuat. Edi Saputro melaporkan Sutomo, anaknya, serta dua rekannya ke Polres Kediri Pare dengan nomor laporan STTLPM/710/X/2025/SPKT, tertanggal 23 Oktober 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.