KabarBaik.co – Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Jombang. Meski sering dianggap solusi untuk menghindari pergaulan bebas, faktanya pernikahan dini justru memicu berbagai masalah hukum, kesehatan, hingga masa depan generasi muda.
Hal ini menjadi fokus dalam Seminar Keluarga Maslahah bertema ‘Pencegahan Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan’ yang digelar mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (UNIPDU) 02 Desa Banjarsari.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al Huda, Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Bandarkedungmulyo ini diikuti 45 pemuda-pemudi setempat.
Seminar menghadirkan dua narasumber, Moh Makmun, pakar hukum Islam, dan Agung Sugiarto, dokter umum dari Puskesmas Bandarkedungmulyo.
Moh Makmun menjelaskan perempuan adalah pihak paling dirugikan akibat pernikahan dini maupun siri. Banyak kasus remaja perempuan yang baru menikah beberapa bulan sudah harus menyandang status janda.
“Pernikahan dini atau siri itu yang paling dirugikan adalah perempuan. Banyak yang baru menikah tiga bulan, sudah ganti status jadi janda. Mereka belum siap secara mental maupun ekonomi,” ujar Moh Makmun, Selasa (12/8).
Selain itu, ia mengingatkan anak-anak hasil pernikahan siri berpotensi menghadapi masalah hukum, seperti tidak adanya akta kelahiran dan kerancuan status nasab, yang berimbas pada hak-hak mereka di masa depan.
Di sisi lain, Agung Sugiarto memaparkan risiko kesehatan serius yang dihadapi perempuan muda menikah dan hamil di usia remaja, mulai dari komplikasi kehamilan, tingginya risiko kematian ibu dan bayi, hingga trauma dan depresi akibat mental yang belum matang.
“Pernikahan dini memicu masalah kesehatan serius. Selain tubuh belum matang, mental mereka juga belum siap menjadi ibu. Ini bisa menimbulkan trauma, depresi, hingga kematian saat melahirkan,” jelas Agung.
Ia juga menambahkan pernikahan dini kerap menyebabkan putus sekolah, ketergantungan ekonomi, dan tertutupnya peluang masa depan bagi remaja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2025, tercatat 221 remaja perempuan di Jombang menikah sebelum usia 20 tahun. Angka ini menjadi tantangan besar yang harus ditangani bersama oleh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan lembaga pendidikan.
Melalui program KPM, mahasiswa UNIPDU 02 berkomitmen menyelenggarakan kegiatan bermanfaat dan solutif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Dosen Pembimbing Lapangan, Moh. Yahya, menegaskan pentingnya pemahaman yang benar soal pernikahan agar masyarakat tidak terjebak praktik yang merugikan secara hukum dan kesehatan.
“Dalam hukum, tidak dikenal istilah pernikahan dini atau siri. Yang ada hanyalah pernikahan yang sah dan tercatat. Ketika tidak sah atau tidak tercatat, maka akan banyak konsekuensi yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak,” tegasnya. (*)