KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan strategi jemput bola untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di daerah. Kabupaten Sumenep menjadi daerah pertama yang dikunjungi langsung oleh KI Jatim dalam rangka program asistensi pasca Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025, Senin (29/12).
Tiga komisioner KI Jatim hadir dalam kunjungan tersebut, yakni Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin, Wakil Ketua Yunus Mansur Yasin, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola M. Sholahuddin. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KI Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi, Achmad Rifai (komisioner), serta Sepri selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin menjelaskan, kunjungan ke Sumenep merupakan bagian dari program asistensi langsung kepada PPID di daerah, khususnya pasca pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Melalui asistensi ini, KI Jatim ingin memberikan arahan sekaligus menyerap masukan terkait kendala yang dihadapi badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.
“Tujuan kami adalah memberikan arahan dan mendapatkan feedback langsung dari daerah terkait pelaksanaan Monev 2025. Harapannya, ke depan implementasi keterbukaan informasi publik semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” ujar Nur Aminuddin.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Sumenep menjadi badan publik pertama yang dikunjungi langsung oleh KI Jatim berdasarkan mapping hasil Monev 2025. Ke depan, kunjungan serupa akan dilakukan ke badan-badan publik lainnya di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sumenep menjadi badan publik pertama yang kami kunjungi. Insya Allah, selanjutnya kami akan menyambangi badan publik lain sesuai pemetaan hasil Monev tahun ini. Dengan cara jemput bola seperti ini, kami bisa berdialog langsung dengan PPID sasaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Nur Aminuddin menyebutkan bahwa belum semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk kategori informatif. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 17 berstatus informatif, sementara lima lainnya menuju informatif.
“Bagi yang belum, kami akan melakukan asistensi secara lebih intensif. Tidak hanya melalui sosialisasi terbuka seperti biasanya, tetapi juga pendampingan langsung. Target kami, tahun depan seluruh badan publik pemkab/pemkot di Jawa Timur sudah informatif. Setelah itu, kami akan bergerak ke badan publik lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KI Jatim juga telah melaksanakan review hasil Monev 2025 melalui pertemuan daring bersama badan publik, baik OPD Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, instansi vertikal, hingga pemerintah desa.
“Yang kita harapkan bersama adalah keterbukaan informasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum dan administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat. Seperti yang ditegaskan dalam Pasal 3 UU KIP, yaitu mendorong penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Nur Aminuddin.
Sementara itu, Ketua KI Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan para komisioner KI Jatim. Ia menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KI Sumenep dan KI Jatim dalam membumikan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.
“Terima kasih atas kunjungannya. Semoga silaturahmi dan sinergi ini terus membawa manfaat, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur baru terbentuk di Kabupaten Sumenep. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota jika dibutuhkan. Selain Kabupaten Sumenep, daerah lain yang telah membentuk Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota adalah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. (*)






