KabarBaik.co – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan terkait keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat milik kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Dalam sidang yang digelar Rabu (8/1), Majelis Hakim mempertanyakan masa berlaku KTA milik Joko Trisno Mudianto, S.H., dan Hendi Priono, yang mewakili pemohon dalam perkara ini. Menanggapi hal tersebut, Joko memberikan klarifikasi lengkap mengenai keabsahan KTA mereka.
“KTA kami telah diperpanjang dan masa berlakunya kini hingga 31 Desember 2027. Saat pendaftaran perkara di MK pada 9 Desember 2024, kartu kami juga masih berlaku sesuai ketentuan,” jelas Joko kepada media usai sidang.
Namun, Joko mengakui bahwa dokumen perpanjangan KTA belum diterima oleh majelis hakim hingga sidang berlangsung, meskipun ia menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan melalui petugas MK.
“Pada sidang pendahuluan, kami sudah menyerahkan perbaikan KTA melalui petugas MK. Namun, hingga kini, dokumen tersebut belum sampai ke tangan majelis hakim,” ungkap Joko.
Sidang sengketa hasil Pilkada Kota Blitar ini akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari para pihak terkait. Perkara ini menjadi salah satu dari sekian banyak sengketa Pilkada Serentak 2024 yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi. Klarifikasi dari kuasa hukum ini diharapkan dapat memperjelas posisi mereka dalam proses persidangan. (*)






