KabarBaik.co – Upaya warga Perumahan Mutiara Regency menempuh jalur hukum terkait rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City membuahkan hasil. Keberatan yang mereka ajukan dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum karena tidak mendapat respons dari Pemkab Sidoarjo dalam batas waktu yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Urip Prayitno, yang menegaskan bahwa sikap diam pemerintah daerah justru menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Surat keberatan sudah kami ajukan sejak 31 Desember 2025. Sampai lewat tenggat 10 hari kerja, tidak ada satu pun keputusan atau balasan resmi dari Bupati. Secara hukum, kondisi ini berarti keberatan warga dinyatakan dikabulkan,” kata Urip dalam keterangan pers, Jumat (16/1).
Keberatan tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran tembok pemisah dua kawasan perumahan yang dinilai dilakukan tanpa dasar perencanaan dan legalitas yang jelas. Menurut Urip, pemerintah daerah belum menyelesaikan kewajiban administratif sebelum mengambil tindakan di lapangan.
Ia menilai pembongkaran tembok berpotensi menimbulkan dampak sosial, keamanan, hingga tata kelola lingkungan apabila dilakukan tanpa kajian dan dokumen pendukung yang lengkap.
“Pemerintah seharusnya menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruang, melengkapi perizinan pengembang, serta melakukan kajian dampak pasca penyatuan kawasan. Semua itu belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, warga juga meminta adanya ruang dialog khusus agar aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terdampak dapat didengar secara langsung oleh pemangku kebijakan.
Diketahui sebelumnya, rencana pembongkaran tembok sempat dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan unsur Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun kegiatan tersebut terhenti setelah warga menyampaikan penolakan di lokasi.
Meski secara hukum keberatan warga telah dianggap dikabulkan, pihak kuasa hukum memastikan langkah lanjutan tetap ditempuh. Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tetap berjalan, bersamaan dengan dorongan kepada DPRD Sidoarjo untuk membentuk panitia khusus guna mengkaji dugaan pelanggaran administrasi oleh pemerintah daerah.
“Ini menjadi bagian dari kontrol publik agar keputusan pemerintah tidak merugikan warga dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegas Urip.
Sebagai tindak lanjut formal, warga berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo pada Senin (19/1) mendatang, guna meminta diterbitkannya keputusan tertulis atas status dikabulkannya keberatan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)








