KabarBaik.co – Upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik terus dilakukan. Salah satunya melalui kebijakan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir insidentil.
Kenaikan tarif ini untuk jenis kendaraan roda empat. Besaran kenaikan tarif yang awalnya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Kebijakan baru ini menyasar kendaraan sedan, minibus, dan sejenisnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, Khusaini mengatakan kenaikan tarif ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saat ini masih sosialisasi, apakah dilakukan bulan depan atau seperti apa. Sesuai Perda Gresik nomor 8 tahun 2023 kesepakatan kenaikan tarif,” tandas Khusaini kepada awak media.
Selain regulasi, kenaikan tarif ini juga menyesuaikan kabupaten/kota di sekitar Gresik. Untuk menghindari kebocoran pemasukan daerah, Dishub Gresik bakal membekali juru parkir dengan karcis. Pengendara yang tidak diberi karcis parkir, bisa langsung menghubungi kanal pengaduan.
“Pasti ada karcisnya, pengawasan monitoring sebagai bahan evaluasi, jukir nakal ada, sopir nakal juga ada. Kalau tidak dikasih karcis, bisa langsung telepon Dishub, bisa langsung disampaikan ke mas Arif (Kasi Parkir) atau langsung telepon saya saja,” kata dia.
Diketahui pendapatan parkir mengalami kenaikan. Tahun 2021 pendapatan dari parkir hanya Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022 naik menjadi Rp 3,2 miliar. Pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3,4 miliar.