KPU Gresik Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen, Ini Persyaratannya

Editor: Andika DP
oleh -59 Dilihat
Rapat di KPU Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik bakal segera membuka pendaftaran calon bupati Pilkada 2024 melalui jalur non partai politik atau independen. Pendaftaran akan dibuka selama lima hari, 8-12 Mei mendatang.

Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  Alam Amirullah menjelaskan, bahwa proses pendaftaran akan dibuka mulai 8 Mei besok.

Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jalur independen bisa menyerahkan persyaratan. “Sesuai aturan, jumlah dukungan yang harus didapatkan sebesar 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya, Selasa (7/4).

Baca juga:  Wali Murid Mengajar di SD YIMI Gresik, Belajar Kiat Sukses dan Motivasi

Dengan persentase tersebut, artinya, calon bupati dan wakil bupati independen harus menyerahkan setidaknya 72.150 ribu dukungan. Tidak hanya itu, dukungan tersebut juga wajib memperhatikan sebaran setidaknya di 10 kecamatan.

“Nantinya para pendaftar wajib menyerahkan dokumen berupa formulir dukungan beserta foto kopi KTP elektronik (pendukung, red),” ungkap Alam Amrullah.

Seluruh proses tersebut akan dilakukan verifikasi secara bertahap. Penyerahan dokumen tersebut diharapkan rampung paling lambat pada 12 Mei mendatang.

Baca juga:  5.078 Rumah di Gresik Rusak Diguncang Gempa Bawean, Korban Bakal Terima Bantuan hingga Rp 60 Juta

Alam menyebut sudah ada beberapa pihak yang menanyakan terkait persyaratan pendaftaran calon independen. KPU Gresik juga menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.