Modus Sewa Mobil Rental, Dua Pria di Gresik Ditangkap Usai Gadaikan Rp 30 Juta

oleh -49 Dilihat
Dua tersangka diamankan Polsek Bungah Polres Gresik.
Dua tersangka diamankan Polsek Bungah Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Modus menyewa mobil rental lalu menggadaikannya berhasil dibongkar jajaran Polsek Bungah Polres Gresik. Dua pria diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan milik pengusaha rental dengan kerugian mencapai Rp 170 juta.

Kedua tersangka yakni JS, 36, warga Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dan NS, 38, warga Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Triyadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Nur Hasan Efendi, 49, warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, didatangi seorang pria berinisial AM, 31, pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, AM berniat menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik milik korban selama satu bulan.

Namun karena kendaraan yang diinginkan belum tersedia, korban kemudian memberikan kendaraan lain untuk digunakan sementara. Keduanya sepakat mobil tersebut nantinya akan ditukar kembali setelah Daihatsu Sigra yang diminta sebelumnya siap.

“Setelah beberapa waktu membawa kendaraan lain, AM kemudian mengutus JS dan NS untuk menukarkan kembali mobil tersebut kepada korban,” ujar Triyadi.

Namun setelah menerima mobil Daihatsu Sigra tersebut, JS dan NS diduga tidak mengembalikannya kepada korban. Kendaraan itu justru dibawa ke Surabaya untuk digadaikan kepada seseorang bernama Rico Jawara Putra.

Menurut polisi, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 30 juta dengan nilai tebus kembali sebesar Rp 33 juta.

“JS dan AM menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 30.000.000 dengan nilai tebus pengambilan sebesar Rp 33.000.000,” kata Triyadi.

Uang hasil gadai kendaraan tersebut kemudian dibagi. NS disebut menerima Rp 19,8 juta, sedangkan JS membawa Rp10,2 juta.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bungah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JS dan NS. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bungah untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, AM yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.