KabarBaik.co, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemilihan di tingkat desa.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gresik menggelar sosialisasi e-voting di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan pemerintah desa serta menghadirkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memaparkan aspek teknis pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, Pilkades Gelombang I pada November 2026 akan diikuti 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa.
“Secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang pada waktunya akan melaksanakan Pilkades,” kata Washil.
Menurut dia, e-voting dipilih karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan akurasi hasil pemilihan.
Selama ini, proses penghitungan suara secara manual kerap berlangsung hingga malam hari dan menguras tenaga panitia maupun petugas.
“Dengan e-voting, hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat setelah pemungutan suara selesai. Prosesnya juga lebih efisien dan risiko kesalahan penghitungan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Washil menambahkan, penerapan e-voting sejalan dengan kebijakan digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital, menurut dia, tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi, tetapi juga dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Meski demikian, Pemkab Gresik masih harus menyiapkan sejumlah aspek pendukung, mulai dari anggaran hingga infrastruktur teknologi informasi.
“Kami berharap sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan mekanisme e-voting yang dirancang untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi proses pemilihan.
Pemilih nantinya melakukan verifikasi identitas menggunakan pembaca e-KTP yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik.
Di bilik suara, pemilih cukup memilih foto calon kepala desa melalui layar perangkat elektronik dan mengonfirmasi pilihannya. Setelah itu, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Menurut Andrari, salah satu keunggulan sistem tersebut adalah kemampuan menampilkan hasil penghitungan suara secara otomatis setelah pemungutan suara ditutup.
Ia juga memastikan sistem dirancang dengan sejumlah lapisan keamanan, termasuk verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta mekanisme audit dan rekonsiliasi hasil.
“Selama proses pemungutan suara berlangsung, sistem bekerja secara offline dan tidak terhubung dengan jaringan internet,” ujarnya.
Pemkab Siapkan Uji Coba
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, sejumlah tahapan persiapan tengah dilakukan bersama BRIN.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting pada Pilkades 2026 dapat berjalan sesuai standar keamanan dan menjadi contoh penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang modern, transparan, dan akuntabel.(*)






