Angka Pengajuan Dispensasi Nikah di Surabaya Turun 61,63 Persen

oleh -278 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 16 at 12.36.34 PM
Gelaran Nikah massal Pemkot Surabaya (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi nikah hingga 61,63 persen. Keberhasilan ini diraih melalui pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi mendalam, penguatan perlindungan anak, hingga sinergi yang erat dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati menjelaskan upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik dan budaya masyarakat di setiap wilayah.

“Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara perlu sedikit pendampingan yang spesial. Karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah sekolah selesai, ya sudah gak perlu sekolah tinggi-tinggi,” ujar Ida, Selasa (16/6).

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperluas edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila. Tujuannya adalah menanamkan pemahaman bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan mewujudkan cita-cita harus tetap terpenuhi.

Penguatan Perlindungan dan Pendampingan

Selain aspek edukasi, Pemkot juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan kebijakan pendukung. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.

“Itu salah satu portal-portal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya agar pemenuhan hak anak ini bisa terlaksana,” paparnya.

Meskipun angka pengajuan menurun, Pemkot tetap memberikan pendampingan intensif bagi pasangan yang tetap mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin. Dalam program ini, peserta dibekali materi menyangkut kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi sebelum membina rumah tangga.

Upaya preventif lainnya dilakukan dengan menyasar dunia pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga pondok pesantren. Materi yang disampaikan meliputi kesehatan reproduksi dan pemanfaatan internet secara sehat. Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta program Bina Keluarga Remaja juga terus digencarkan.

Seleksi Ketat dari Pengadilan Agama

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, membenarkan bahwa penurunan angka ini juga didorong oleh penerapan mekanisme seleksi yang jauh lebih ketat. Hal ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan c.q. Puskesmas,” kata Mufi.

Tidak hanya dari sisi medis, PA Surabaya juga mewajibkan adanya rekomendasi dari psikolog atau konselor. Hasil analisis tersebut menjadi bahan pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Dari data yang ada, sebagian besar dispensasi yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang usianya sudah di atas 18 tahun atau mendekati 19 tahun. Selain faktor usia dan kesiapan, hakim juga tetap mempertimbangkan aspek sosial budaya, terutama jika hubungan remaja tersebut berpotensi memicu konflik atau permusuhan antar-keluarga.

“Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah, turut berkontribusi terhadap penurunan pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. Sehingga ini yang dari data statistik menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah di pengadilan,” pungkas Mufi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.