KabarBaik.co, Surabaya – Kasus dugaan penyalahgunaan dana atau korupsi di lingkungan organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Airlangga (Unair) menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) membenarkan adanya penyalahgunaan dana organisasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus periode 2025/2026. Dugaan tersebut menyeret nama mahasiswa berinisial YIP yang diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan organisasi tersebut.
Pernyataan resmi itu disampaikan AUBMO melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua AUBMO periode 2026/2027 Agus Tajib Setiabudi, Ketua AUBMO periode 2025/2026 Rinanda Dwi Prabaningrum, serta Plt Ketua AUBMO periode 2024/2025 Naufal Afsal Tohpati.
Dalam keterangannya, AUBMO menyebut telah terjadi penyalahgunaan dana organisasi untuk kepentingan pribadi oleh salah satu pengurus. Setelah dilakukan klarifikasi internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana yang digunakan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“AUBMO mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, dan penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi organisasi tersebut.
AUBMO menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai maupun prinsip yang selama ini dijunjung organisasi.
Selain itu, organisasi mahasiswa penerima KIP-K tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan Unair untuk menangani kasus tersebut. AUBMO juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan keuangan dan memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota dan publik atas insiden yang memicu keresahan serta menurunkan kepercayaan terhadap organisasi. Kasus ini sebelumnya viral setelah diunggah akun Instagram @unairjournal. Dalam unggahan tersebut disebutkan dugaan penyalahgunaan dana mencapai sekitar Rp 97 juta.
Menurut informasi yang beredar, dana yang diduga disalahgunakan berasal dari iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K dari beberapa angkatan aktif. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jumlah pihak yang terdampak maupun total kerugian yang telah diverifikasi secara resmi. (*)






